Dia menjelaskan, jika ditelisik lebih dalam lagi, di Kota Blitar sebenarnya sudah ada regulasi tentang minimarket berjejaring. Dalam peraturan daerah atau perda yang ditelurkan 2018 lalu itu, maksimal minimarket berjejaring hanya 22 unit.
“Dalam perda sudah jelas hanya 22 unit. Tetapi kenyataanya sampai 40 lebih. Jika tidak segera ditertibkan, kami khawatirkan bertambah dan bertambah,” keluhnya.
Dia menjelaskan, dalam rapat itu setidaknya menjadi pijakan bagi eksekutif untuk turun lapangan. Yakni dengan menertibkan yang belum memiliki izin. Jika sudah melebihi kuota, mau tidak mau harus ditertibkan.
Baca Juga :Korsleting pada Aki, Mobil Corolla di Blitar Ludes Tinggal Kerangka Dilalap Api
Aturan yang dimaksud yakni tertuang dalam pasal 22 ayat 2 Perda Nomor 1 Tahun 2018. Dalam regulasi itu menyebutkan minimarket berjaringan diadakan pada sistem jaringan jalan di sebanyak 17 ruas jalan. Sementara jumlahnya dibatasi 22 unit.
“Itupun yang sudah berdiri juga diatur jarak. Jangan sampai berdekatan,” katanya.
Baca Juga :Kiai Cabul Diduga Lakukan Pelecehan Saat Korban Tidur Dikamar Santri
Di lain pihak, Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono belum bisa memberikan keterangan banyak. Yang jelas, pihaknya akan mengetati soal pendirian minimarket berjejaring sesuai dengan aturan.



















