Sedangkan di tahun 2024, jumlah korban ringannya hanya mencapai 10 orang dengan kerugian material lebih besar, yakni Rp 45 juta.
Sedangkan terkait penanganan kasus kecelakaan yang melibatkan bus ini, mayoritasnya bisa diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), sehingga tidak sampai ke tahap pidana.
Namun demikian, tahun 2024 kemarin, tersapad satu kasus yang masuk sampai ke tahap pidana, dengan jumlah tersangka satu orang.
“Hampir semua penanganan kasus kecalakaan bus umum ini diselesaikan dengan RJ, hanya satu kasus di tahun 2024 yang berlanjut diproses secara pidana,” ungkapnya.
Soal lokasi kecelakaan yang melibatkan bus tahun 2023 kasus ini tersebar di wilayah Kecamatan Kota, Ngantru, Kedungwaru, Boyolangu, Pakel dan Gondang. Namun di tahun 2024, berlokasi di Kecamatan Kota, Sendang, Kedungwaru, Ngantru, Sumbergempol dan Gondang.
Baca Juga :Pj Bupati Nganjuk jadi Inspektur Upacara HUT ke-51 SMAN 2 Nganjuk
Sedangkan untuk PO bus yang menjadi penyumbang kecelakaan yang melibatkan bus di Tulungagung berasal dari dua PO besar yakni PO Harapan Jaya dan PO Bagong.
Kedua PO ini diketahui memang sering kedapatan tengah ugal-ugalan di jalan hingga beberapa di antaranya menyebabkan kecelakaan.
“Di tahun 2023, PO Harapan Jaya terlibat kecelakaan ssbanyak 7 kali dengan 1 korban jiwa, kalau PO Bagong 4 kali dengan 1 korban jiwa. Sedangkan di tahun 2024, PO Bagong mengalami laka ssbanyak 5 kali dengan 2 korban jiwa, dan PO Harapan Jaya 3 kali laka dengan 1 korban jiwa,” pungkasnya.



















