Nganjuk, SEJAHTERA.CO – SJ mengalami kejadian yang tidak menyenangkan dari KSD warga Kediri debt collector (DC) dari PT Dipo Star Finance. Pasalnya mobil yang dikendarai SJ tiba-tiba ditarik paksa oleh DC setelah menunggak pembayaran cicilan Mitsubishi Expander.
Baca Juga :Presiden Prabowo Subianto Resmikan Proyek Pembangkit Listrik Disebut sebagai Terbesar di Dunia
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan bahwa pelapor SJ sendiri merupakan debitur. Ia diketahui telah menunggak pembayaran angsuran kendaraan selama enam bulan.
“Kendaraan jenis Mitsubishi Expander milik pelapor ditarik oleh terlapor berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh PT Solusi Prima Utama,” jelasnya, Minggu (19/1/2025).
Menurut AKP Julkifli, penarikan kendaraan dilakukan setelah pelapor menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, kendaraan tersebut langsung dilelang tanpa adanya koordinasi lebih lanjut dengan pelapor.
Baca Juga :Perda Penataan PKL di Ponorogo Disahkan



















