Penyidik telah memanggil beberapa saksi, termasuk pihak PT Dipo Star Finance dan debt collector. Namun, hingga saat ini, pihak PT Solusi Prima Utama selaku pemberi tugas belum memenuhi undangan pemeriksaan.
“Polres Nganjuk juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami prosedur yang dilakukan oleh pihak finance dan debt collector,” jelasnya.
Sebelumnya penarikan kendaraan secara paksa yang terjadi di depan Pasar Berbek, Nganjuk, pada 13 November 2024.
Baca Juga :Penerimaan ZIS di Baznas Ponorogo Meningkat hingga Dua Kali Lipat, Bupati Beri Apresiasi
“Polres Nganjuk telah menerima laporan dan melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap kasus ini. Penyidik sudah memanggil para pihak terkait, termasuk pelapor dan saksi,” tutupnya.



















