“Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku,” tambah Rifqy kata di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Non Sengketa, Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Dilantik 6 Februari
Pelantikan tersebut akan diikuti oleh kepala daerah terpilih dan tidak bersengketa. Tidak juga diikuti oleh Kepala Daerah Provinsi Aceh serta Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki daerah otonomi khusus.
Pelantikan kepala daerah secara serentak oleh Presiden RI akan menjadi sejarah baru di Indonesia.
Sejalan dengan itu pelantikan serentak ini dimungkinkan oleh adanya Pilkada serentak dan sesuai dengan Pasal 164B Undang-Undang Pilkada.(berbagai sumber)



















