Polres Malang Bekuk Sindikat Pembobol Rumah, Dua Pelaku Dilumpuhkan

Polres Malang Bekuk Sindikat Pembobol Rumah, Dua Pelaku Dilumpuhkan
Polres Malang menggelar rilis ungkap pelaku pencurian mobil dan perhiasan.(arief/sejahtera.co)

“Mereka beraksi ketika kebetulan para korban sedang melaksanakan ibadah, yang diambil mereka adalah perhiasan dan kendaraan roda empat,” jelasnya.

Usai pulang dari musala, korban sontak kaget ketika melihat pagar rumah yang semulanya terkunci rapat, terbuka dan melihat mobil yang terparkir di garasi raib. Mendapati peristiwa tersebut, korban kemudian lapor ke Polsek Dau.

“Dari hasil pemeriksaan modus operandi mereka (tersangka) melihat rumah yang kosong, mereka masuk ke dalam kediaman kemudian mengobrak abrik rumah tersebut. Dan pada akhirnya, hasilnya mereka bawa berupa kendaraan roda empat dan perhiasan,” bebernya.

Read More

Baca Juga :Diguyur Hujan Tiga Jam, Jalan Raya Penghubung Antardesa di Kediri Ambrol dan Putus

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit Mobil Suzuki APV dengan nomor polisi L 1064 NH yang merupakan kendaraan sarana melakukan pencurian. Lalu, satu unit mobil merk Wuling dengan nomor polisi N 999 DJ serta uang tunai dan lain sebagainya.

“Dari mereka, kami peroleh barang bukti hasil curian kalau dikalkulasikan sebanyak Rp 74 juta, yang mana uang tersebut hasil dari menjual perhiasan emas dan kendaraan yang diambil mereka,” katanya.

Atas perbuatannya, empat tersangka eksekutor dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :Damri KSPN di Tulungagung Tinggi Peminat, Dishub Upayakan Tambahan Trayek Bagi Damri KSPN

Sementara itu, dua tersangka yang berprofesi sebagai penadah barang durian dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *