Malang, SEJAHTERA.CO – Pada sesi tanya jawab Seminar Nasional yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), salah satu audiens, Aulia, mengangkat pertanyaan terkait implikasi dari perluasan kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP, yang berpotensi mempengaruhi peran Polri sebagai penyidik utama.
Baca Juga :Pakar Hukum Pidana UNEJ Sebut Efisiensi Pra Penuntutan Belum Maksimal
Aulia mengutip penjelasan dari Prof. Dr. Deni SB Yuherawan, S.H., M.S., yang menyatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Pasal 17, tidak ada perundang-undangan yang memberikan kewenangan atribusi kepada jaksa untuk melakukan penyidikan. Kamis (30/1/2025)
Namun, dalam RUU KUHAP Pasal 6, disebutkan bahwa penyidik adalah pejabat pegawai negeri yang ditunjuk secara khusus menurut undang-undang tertentu, yang diberi kewenangan melakukan penyidikan.
“Pernyataan ini membuka peluang bagi Jaksa untuk melakukan penyidikan di luar institusi Polri, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Aulia, menyoroti kemungkinan konflik kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian.
Baca Juga :Cegah Penyebaran Kasus, Pemkab Tulungagung Kembali Usulkan 50 Ribu Dosis Vaksin PMK
Aulia kemudian melanjutkan dengan pertanyaan kedua, “Apakah pemberian kewenangan kepada Jaksa untuk menerima laporan masyarakat dan melakukan penyidikan berpotensi melemahkan sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia?”
Menanggapi kedua pertanyaan tersebut, Prof. Deni SB Yuherawan dengan tegas menyatakan Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
“Implikasi dari kewenangan ini, kita tahu persis dampak yuridisnya. Yang dirugikan bukan hanya penyidik atau jaksa, tetapi sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Hak asasi manusia bisa terganggu karena persoalan kewenangan yang tidak jelas.” Ungkap Dosen FH Universitas Trunojoyo Madura ini.
Menurutnya, hukum haruslah clear dan precise, yakni jelas, tepat, dan akurat. Kewenangan harus dibatasi dengan jelas, tanpa adanya ambigu.
“Hidup ini, semua orang mengerti bahwa legalitas hukum itu harus jelas dan tepat. Kewenangan itu harus limitatif, karena kalau tidak, kita justru akan terjebak dalam perebutan kewenangan yang tak jelas arah tujuannya,” tambah Prof. Deni.



















