Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Kediri terpaksa diringkus oleh petugas Polsek Bandung jajaran Polres Tulungagung usai mencuri kotak amal masjid di Desa Talunkulon Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung.
Diketahui, aksi pasutri asal Kabupaten Kediri ini bukanlah kali pertama, lantaran sebelumnya pasutri tersebut sempat mencuri kotak amal di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, kedua pelaku atau pasutri yang berhasil diamankan oleh petugas itu yakni GWP (19) warga Desa Padangan Kecamatan Kayen Kabupaten Kediri. Serta pelaku IN (22) perempuan warga Desa Krandang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Antisipasi Kelangkaan Gas, Tim Disdagprin Kabupaten Kediri Sidak ke Agen Gas
Terbongkarnya kasus pencurian kotak amal ini berawal dari kecurigaan warga Desa Talunkulon Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung atas gelagat kedua pelaku ini.
Saat itu pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, keduanya yang tengah beraksi memindahkan kotak amal justru tepergok oleh warga.
“Keduanya merupakan pasangan suami istri siri. Pada saat itu warga mendapati dua kotak amal di dalam masjid tersebut berpindah tempat, tepatnya di belakang Masjid Baitul Ahmad,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (4/2/2025).
Mendapati hal itu, ungkap Ipda Nanang, warga yang curiga jika kotak amal tersebut telah dicuri, kemudian lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung.
Baca Juga :Kemenag Kabupaten Ponorogo Dapat 519 Kuota Haji, 400 Siap Berangkat 24 Pilih Mundur
Petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pun kemudian mengamankan kedua pelaku yang sebelumnya sudah diamankan warga.
Pada saat itu, petugas Polssk Bandung menemukan dua buah kotak amal di belakang masjid, dimana satu buah kotak amal sudah terbuka dengan cara dirusak menggunakan obeng.



















