Selain itu, dari tangan kedua pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp527,500 dari hasil mencuri kotak amal.
“Keduanya kemudian kami bawa ke kantor Polsek Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus pencurian kotak amal masjid ini,” ungkapnya.
Baca Juga :Alami Rem Blong di Jalur Klemuk, Sekeluarga Asal Singosari Dilarikan ke RS Hasta Brata
Selama pemeriksaan, Ipda Nanang menyebut, diketahui jika awalnya mereka hendak berwisata ke Pantai Prigi pada Minggu (2/2/2025) dan berangkat dari rumah sekitar pukul 22.00 WIB.
Setibanya di Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, mereka berhenti di depan masjid untuk mengambil uang kotak amal.
Setelah itu, keduanya sempat berpindah ke masjid lain, tetapi tidak mendapati hasil karena kotak amalnya kosong, sehingga kemudian menuju ke arah Tulungagung.
Setibanya di Masjid Baitul Ahmad Bandung, mereka lantas mencuri uang kotak amal, namun sayangnya aksinya itu t0epergok oleh warga setempat.
Baca Juga :Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Kasus Penipuan, Oknum Aktivis Segera Ditetapkan Tersangka
“Sesuai pengakuan mereka, pelaku GWP berperan sebagai eksekutor untuk membobol kotak amal masjid incarannya, sedangkan istrinya yakni IN berperan sebagai pengawas,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e,4e,5e KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan, dimana keduanya saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.



















