Sah, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Ponorogo, ini Tanggapan Sugiri Sancoko

Sah, MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Ponorogo, ini Tanggapan Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo terpilih Sugiri Sancoko saat diwawancarai wartawan. (sejahtera.co)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pasangan nomor urut 01 Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma Daru dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Putusan tersebut dibacakan langsung hakim MK Saldi Isra, tentang PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang berisikan bahwa menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).

Dengan putusan tersebut, paslon 02 Sugiri Sancoko – Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo.

Read More

Baca Juga :Resmikan Pasar Nglegok, Mendag Budi Santoso Minta Pedagang Jaga Fasilitas

Menanggapi hal tersebut, Sugiri Sancoko mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Ponorogo. Pun, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama menghormati keputusan MK tersebut.

“Saya sudah melihat ada putusan MK, artinya kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT, maka tugas selanjutnya mewujudkan mimpi mimpi masyarakat, agar sesuai visi misi kami lebih hebat, bagus dan bermartabat,” ungkap Sugiri Sancoko, kepada koranmemo.com, Selasa (4/2/2025).

Sugiri juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada semua pihak. Termasuk para penyelenggara pemilu yang telah menciptakan Pilkada dengan menjunjung tinggi asas Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *