KPU Ponorogo Tunggu Surat Resmi MK untuk Lakukan Penetapan Sugiri Sancoko – Lisdyarita

KPU Ponorogo Tunggu Surat Resmi MK untuk Lakukan Penetapan Sugiri Sancoko - Lisdyarita
Ketua KPU Kabupaten Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna (dok. memo)

Baca Juga :Ditaklukan Persema Malang 2-1, Persepon Ponorogo Gagal Lolos 8 Besar Dengan Selisih Gol

Sedangkan, untuk proses atau jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau pelantikannya kapan itu menyesuaikan dari Kemendagri, kita hanya sampai di penetapan hasil Pilkada,” pungkas Gaguk.

Read More

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pasangan nomor urut 01 Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma Daru dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November lalu.

Putusan tersebut dibacakan langsung hakim MK Saldi Isra, tentang PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang berisikan bahwa menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).

Baca Juga :Nilai Transaksi Ikan Hias Tahun 2024 di Kabupaten Kediri Hampir Rp 1 Triliun

Dengan putusan tersebut, paslon 02 Sugiri Sancoko – Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *