Baca Juga :Ditaklukan Persema Malang 2-1, Persepon Ponorogo Gagal Lolos 8 Besar Dengan Selisih Gol
Sedangkan, untuk proses atau jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau pelantikannya kapan itu menyesuaikan dari Kemendagri, kita hanya sampai di penetapan hasil Pilkada,” pungkas Gaguk.
Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pasangan nomor urut 01 Ipong Muchlissoni – Segoro Luhur Kusuma Daru dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November lalu.
Putusan tersebut dibacakan langsung hakim MK Saldi Isra, tentang PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang berisikan bahwa menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).
Baca Juga :Nilai Transaksi Ikan Hias Tahun 2024 di Kabupaten Kediri Hampir Rp 1 Triliun
Dengan putusan tersebut, paslon 02 Sugiri Sancoko – Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo.



















