Baca Juga :Mobil Pustaka Keliling Hadir di Car Free Day Pare, Begini Respon Masyarakat
Selain itu, Pemkot Batu juga akan berupaya menjaga stabilitas harga LPG di pasaran. “Terus akan kita pantau dan awasi untuk memastikan bahwa pasokan LPG lancar dan tidak ada praktik penimbunan atau pengoplosan yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Aries.
Berdasarkan peraturan pemerintah, ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang boleh memakai LPG 3 kilogram dengan kode 56102 warung makan, 56103 kedai makanan, 56104 penyedia makan keliling, 56304 kedai minuman, 56305 rumah/kedai obat tradisional, 56305 penyedia minuman keliling/tidak tetap.
Bagi kelompok masyarakat diatas bisa membeli langsung di pangkalan LPG 3 kilogram dengan syarat Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan KBLI nya.
Baca Juga :Disambangi Mendag Budi Santoso, Peternak Ayam Kabupaten Blitar Ingin Ikut Andil MBG
Pemkot Batu juga menyediakan fasilitas untuk membuat NIB yang cukup mudah dengan datang ke Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Agrokreatif Kota Batu di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga domisili Kota Batu, dan foto tempat usaha pemohon.



















