Ia menuturkan, tidak ada satu pun warga yang bisa menggarap lahan, karena sekitar 60 persen dari lahan tersebut telah dijual kepada pihak ketiga terutama kepada pemilik modal besar dan tuan tanah kaya.
Jika ditanyakan kepada para petani, mereka akan mengatakan bahwa lahan yang disebut-sebut disewakan untuk ketahanan pangan itu sebenarnya tidak ada karena hal tersebut hanya akal-akalan dan kebohongan yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Seharusnya, petani bisa menggarap lahan seluas 0,25 hingga 0,30 hektar per orang. Namun demikian, hanya diberi lahan seluas 9 meter, bahkan ada yang hanya mendapat 0,7 meter atau tidak mendapatkan lahan sama sekali. Dalam praktiknya pengelolaan lahan seluas sekitar 900 hektar ini tidak memiliki kejelasan.
“Kami tidak tahu alasan pencabutan hak ini, karena lembaga tersebut tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada anggotanya. Mereka justru mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) agar tidak perlu bekerja sama dengan pemerintah desa,” tambah Mulyadi
Saat ini, lanjut dia, banyak warga yang hanya dicatat namanya sebagai anggota, tetapi tidak mendapatkan hak garapan. Padahal jumlahnya tidak sedikit, melainkan mencapai ratusan, bahkan bisa sampai ribuan orang, mengingat Desa Manggis terdiri dari lima dusun yang saat ini dikuasai oleh mereka.
“Kami menuntut hak kami dikembalikan seperti semula, sebagaimana yang seharusnya kami terima,” ungkap Mulyadi.


















