Kejari Ponorogo Lelang Eksekusi Barang Rampasan yang Telah Inkrah, Mobil Dijual Mulai Rp15 Jutaan

Kejari Ponorogo Lelang Eksekusi Barang Rampasan yang Telah Inkrah, Mobil Dijual Mulai Rp15 Jutaan
Salah satu kendaraan yang dilelang oleh kejaksaan negeri Ponorogo (portal.lelang.go.id)

Baca Juga :Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Gadis ABG Waduk Selorejo Ngantang

Satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2012, warna hitam metalik nopol AG 317 PA beserta STNK, dengan nilai limit Rp41.264.000 dan uang jaminan Rp8.300.000.

Satu unit mobil Daihatsu Grand Max pikap warna hitam nopol AE 8926 GA beserta STNK, dengan nilai limit Rp48.872.000 dan uang jaminan Rp9.800.000.

Read More

Satu unit mobil pikap merek Suzuki ST 150 tahun 2003, warna hitam nopol N 8561 BI beserta STNK, dengan nilai limit Rp15.728.000 dan uang jaminan Rp3.200.000.

Baca Juga :Jalur Wisata Bromo Via Poncokusumo Kembali Longsor

Lelang dilakukan lewat aplikasi lelang (open bidding) pada Selasa 18 Februari 2025 pukul 11.00 WIB (waktu server). Informasi soal lelang kendaraan tersebut dapat dilihat pada situs portal.lelang.go.id

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *