Kejari Ponorogo Lelang Eksekusi Barang Rampasan yang Telah Inkrah, Mobil Dijual Mulai Rp15 Jutaan

Kejari Ponorogo Lelang Eksekusi Barang Rampasan yang Telah Inkrah, Mobil Dijual Mulai Rp15 Jutaan
Salah satu kendaraan yang dilelang oleh kejaksaan negeri Ponorogo (portal.lelang.go.id)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melelang sejumlah kendaraan berkaitan dengan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN).

Pengumuman lelang tersebut sesuai dengan nomor B-1/M.5.26/Kpa.5/02/2025 yang ditandatangani oleh kepala Kejari Ponorogo, Dr. Teuku Herizal, S.H., M.H.

Dalam pengumuman tersebut ada 5 item kendaraan yang bakal dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, dengan penawaran terbuka (Open Biding).

Read More

Baca Juga :Dispertabun Kabupaten Kediri Rutin Bantu Pupuk untuk Petani Tembakau

Adapun kendaraan yang di lelang yakni, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max 2012 warna hitam dengan nopol B 9892 TAE beserta STNK, dengan nilai limit Rp38.519.000 dan uang jaminan Rp8.000.000.

Satu unit mobil pikap merek Mitsubishi warna coklat tua dengan nopol AG 9674 EE beserta kunci kontak. dengan nilai limit Rp17.537.000 dan uang jaminan Rp3.600.000.

Satu unit mobil pikap L300 merek Mitsubishi warna hitam dengan nopol AD 1858 RS beserta kunci kontak, dengan nilai limit Rp25.462.000 dan uang jaminan Rp5.200.000.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *