Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Jakarta Selatan, Rahmat Efendi Lubis menambahkan, penertiban dilakukan terhadap bangunan liar dan area pemancingan.
“Kita lakukan penertiban ini dengan pendekatan humanis, persuasif, dan tegas. Setelah ditertibkan, kami akan melakukan penjagaan aset ini dengan baik selama 24 jam,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Aset Jakarta Selatan, Imelda Majid menuturkan, aset milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta seluas 5.891 meter persegi.
BACA JUGA : Sarasehan Bersama Komunitas, Supporter: Persik Kediri Wajib Menang Laga Kandang
Lahan itu, rencananya akan digunakan untuk membangun sekolah yang diperuntukan bagi warga Kecamatan Jagakarsa.
“Aset ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tandasnya.
Sumber : Pemprov DKI Jakarta
Editor : Irwan Maftuhin



















