Dinilai Lakukan Pelanggaran, Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Ponorogo Dinonjobkan

Dinilai Lakukan Pelanggaran, Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Ponorogo Dinonjobkan
Sejumlah ASN di Lingkungan Pemkab Ponorogo saat mengikuti apel pagi (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Ponorogo terpaksa dinonjob atau dibebas tugaskan dari jabatannya. Alasan pemberian sanksi tersebut karena eselon II tersebut melakukan pelanggaran.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono. Menurutnya itu sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko karena eselon II tersebut melakukan sebuah pelanggaran.

“Jadi Pak Bupati Ponorogo sudah mengambil kebijakan seperti itu, ada hal-hal tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap Agus Pramono, kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Read More

Baca Juga :Bangunan Liar di Lahan Milik Pemprov Jakarta di Jagaraksa Ditertibkan, Disebut akan Dibangun Sekolah

Agus menyebut, sebelum mengambil keputusan me-nonjob-kan PNS setara kepala dinas tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai langkah. Termasuk memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

“Pada prinsipnya kita kerjakan dengan baik dengan benar, pemeriksaan dengan inspektur dan kepala BKPSDM sudah ada alternatif memang pak bupati menghendaki seperti itu,” imbuhnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *