“Jika dihitung dari sektor DAU dan DAK sekitar Rp21 miliar yang hilang, jadi memang benar benar bentuk efisiensi,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, akibat pemangkasan tersebut, seluruh program yang didanai dari anggaran pusat otomatis tidak bisa dijalankan lagi.
Baca Juga :Wakapolsek Ringinrejo Ajak Siswa MA Al Rosyad Tertib Berlalu Lintas
Pun, Pemkab Ponorogo pun tidak bisa berbuat banyak selain menunggu apakah dana tersebut akan dianggarkan kembali dalam perubahan APBD 2025 yang dijadwalkan dibahas pada Mei mendatang.
“Tapi Rp21 miliar yang hilang masih bisa dicukupi oleh Pemkab Ponorogo khusus yang infrastruktur. Kalau operasional kesehatan gak bisa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam selain efisiensi DAK dan DAU, dalam Inpres nomor 1 tersebut juga menegaskan untuk penggunaan listrik serta ATK dilakukan penghematan.
Baca Juga :Pemkab Ponorogo Kucurkan Rp1,7 Miliar untuk Bantuan Politik Kepada Parpol Peserta Pemilu
“Tapi untuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tetap dipastikan aman,” tandasnya.



















