Tahap Pertama Pencairan DD Selesai, Total Senilai Rp 1,53 M untuk Prioritas Pembangunan

Tahap Pertama Pencairan DD Selesai, Total Senilai Rp 1,53 M untuk Prioritas Pembangunan
Plt. Kabid Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Yuniarko saat memberikan pernyataan terkait pencairan DD dan kegunaannya.(isal/sejahtera.co)

Pada pencairan tahap pertama oleh 257 desa sudah selesai dilakukan sejak Jumat (31/1/2025) kemarin. Dimana capaian serapan DD di Tulungagung ini terbilang cukup cepat dibandingkan Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur.

Cepatnya capaian pencairan DD tahap pertama di Tulungagung ini tidak lain dikarenakan sudah dipersiapkan jauh-jauh hari mulai dari realisasi DD tahun sebelumnya dan APBDes.

Dimana APBDes itu wajib disahkan mulai tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, melalui persiapan itu, serapan DD tahap 1 tahun 2025 bisa dipercepat.

Read More

“Kami sudah siapkan melalui verifikasi APBDes ditingkat kecamatan, sehingga proses pencairan tahap 1 ini bisa cepat dilakukan. Bahkan capaian ini masuk 5 besar se-Jawa Timur dan secara nasional,” ungkapnya.

Baca Juga :Armada Mogok di Perlintasan Kereta Api, Manajemen Bus Transjakarta akan Tempatkan Petugas

Terkait penggunaan DD sendiri, jelas Wahyu, terdapat beberapa kategori bagi masing-masing desa untuk memanfaatkan DD tersebut mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT DD sebanyak 15 persen. Selain itu, DD juga bisa dipakai untuk keperluan ketahanan pangan sebanyak 20 persen.

Hanya saja, untuk keperluan ketahanan pangan sebesar 20 persen itu belum bisa dicairkan, karena sesuai Permen Desa, kami diminta untuk tidak mencairkan terlebih dahulu. Itu karena dikeluarkannya Kepmendes nomor 3 tahun 2025 untuk dialihkan kepada penyertaan modal badan usaha milik desa (BUMDes).

Baca Juga :Dua Penambang Pasir di Blitar Tewas Tertimbun Longsor, Pencarian Terkendala Lokasi dan Longsor Susulan

“Sesuai Permendes nomor 2 tahun 2024, penggunaan DD sebanyak 20 persen itu untuk keperluan ketahanan pangan. Tetapi baru-baru ini keluar Kepmendes nomor 3 tahun 2025, dimana 20 persen sebagaimana dimaksut dalam Permendes 2 untuk disertakan pada penyertaan modal BUMDes. Jadi kami tunggu juklak dan juknisnya dulu,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *