Bantuan tersebut, kata Supriadi direalisasikan per triwulan. Untuk PKH, jumlah bantuan yang diterima masing-masing KPM tidak sama, tergantung komponen. Sedangkan untuk bantuan sembako, masing-masing KPM mendapat Rp 600 ribu untuk alokasi tiga bulan.
Ia berharap, bantuan sembako itu dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sembako sehari-hari.
Baca Juga :Satlantas Polres Ponorogo Gelar Operasi Gabungan, Temukan Plat Nomor Modifikasi
“Wujudnya berupa uang masuk ke rekening. Kami berharap, bansos sembako yang berupa uang itu, dibelanjakan berupa sembako atau bahan pangan di warung terdekat, sesuai dengan Permensos,” tambahnya.
Diakuinya, Dinsos-P3A memiliki tugas untuk melakukan pengawasan. Pun juga mengimbau KPM penerima untuk mempedomani ketentuan yang ada.
“Kami beberapa kali bertemu dengan agen bank yang menyalurkan bantuan dan mengimbau mereka agar ketika ada KPM yang mengambil bantuan, supaya diarahkan untuk pembelian bahan pangan,” pungkasnya.



















