Beberapa Tahun DPO, Wanita Asal Aceh Diamankan Kejagung di Tarokan Kediri

Beberapa Tahun DPO, Wanita Asal Aceh Diamankan Kejagung di Tarokan Kediri
Beberapa Tahun DPO, Wanita Asal Aceh Diamankan Kejagung di Tarokan Kediri

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap seorang perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016.

Dia adalah Uchik Trisilia Putri, terpidana Jarimah Khalwat yang diputus Mahkamah Syariah Aceh dengan hukuman uqubat penjara bulan 20 hari itu diamankan saat berada di Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, pihaknya bersama tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Kejagung RI berhasil mengamankan terpidana Uchik.

Read More

Baca Juga :Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan hingga Minta Pencabutan Inpres di Depan DPRD Kabupaten Kediri, Semua Dewan Dinas Luar

Menurutnya, terpidana tersebut diamankan saat berada di rumahnya di Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

“Kami hanya dampingi tim Kejagung karena kami punya wilayah hukum untuk mendukung pengamanan tersebut agar berjalan lancar dan aman,” katanya.

Pada Rabu (19/2/2025) lalu, oleh tim Kejaksaan Agung dibawa ke Jakarta kemudian dibawa ke Aceh untuk melaksanakan hukuman.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *