Iwan mengaku, terpidana Uchik diamankan karena sebelumnya bersama-sama dengan terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan Jarimah Khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya di Gampong, Aceh.
Baca Juga :Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kelas IIB Blitar Dicegah, Barang Haram Dilempar dari Luar Tahanan
Untuk diketahui Jarimah Khalwat merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Mengingat Aceh sudah menjalankan syariat Islam, maka Jarimah Khalwat juga merupakan hal yang dilarang untuk dilakukan oleh masyarakat.
Setelah melewati proses hukum, pada 29 Januari 2016, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor: 01/JN/2016-MA-Aceh, diputuskan bahwa Uchik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Jarimah Khalwat sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinat. Karena itu Uchik dihukum ‘Uqubat penjara selama 5 bulan ditambah 20 hari.
Iwan mengatakan, terhitung sejak penetapan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang tertanggal 29 Januari 2016, hingga sampai tertangkapnya 18 Februari 2025 kemarin, maka terpidana Uchik Trisilia Putri menjadi DPO Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 9 tahun.
Baca Juga :Harga Bumbu Dapur Naik, Cabai Rawit Tembus 70 Ribu Sepekan Jelang Ramadhan
“Saat diamankan, terpidana kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” ungkapnya.



















