Mahkamah Konstitusi Putus Sengketa PHPU Kepala Derah, 24 Daerah Harus Pemungutan Suara Ulang

sengketa PHPU Piulkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi ketika sidang pembacaan putusan sengketa PHPU Kepala Daerah 2024, Senin (24/02/2025).(MK RI)

JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dengan agenda pembacaan putusan, Senin (24/02/2025).

Sebanyak 40 putusan PHPU Kepala Daerah dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan 8 Hakim Mahkamah Konstiutsi lainnya yang dibagi dalam dua sesi.

Dari jumlah tersebut, 24 amar putusan diantaranya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Read More

BACA JUGA : Kawanan Pencuri Kambing di Kota Blitar Digulung, Gunakan Mobil Penumpang Berkaca Gelap

  1. Pilkada Kabupaten Pasaman.
  2. Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu.
  3. Pilkada Kabupaten Boven Digoel.
  4. Pilkada Kabupaten Barito Utara.
  5. Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
  6. Pilkada Kabupaten Magetan.
  7. Pilkada Kabupaten Buru.
  8. Pilkada Provinsi Papua.
  9. Pilkada Kota Banjarbaru.
  10. Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
  11. Pilkada Kabupaten Bangka Barat.
  12. Pilkada Kabupaten Serang.
  13. Pilkada Kabupaten Pesawaran.
  14. Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara.
  15. Pilkada Kota Sabang.
  16. Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud.
  17. Pilkada Kabupaten Banggai.
  18. Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.
  19. Pilkada Kabupaten Bungo.
  20. Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.
  21. Pilkada Kota Palopo.
  22. Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.
  23. Pilkada Kabupaten Siak.
  24. Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menangani 310 permohonan sengketa PHPU Kepala Daerah 2024 dan 24 diantarnya harus melakukan Pemungutan Suara Ulang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *