BLITAR, SEJAHTERA.CO – Kawanan spesialis pencuri hewan atau curwan kambing digulung anggota Satreskrim Polres Blitar Kota.
Dalam menjalankan aksinya, kawanan pencuri hewan kambing ini menggunakan mobil penumpang untuk mengangkut hasil jarahan mereka.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar menyebut ada tiga tersangka pencurian hewan yang ditangkap.
Mereka adalah Mk (45) warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, HS (60), dan Jar (60), keduanya warga Gandusari, Kabupaten Blitar.
BACA JUGA : Apel Perdana, Mas Handy Tegaskan Komitmen “Nol Rupiah” di Pemkab Nganjuk
Mereka adalah eksekutor hingga penadah kambing curian. Selain lima ekor kambing, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai mobil, ponsel, tali tambang dan lain sebagainya.
“Sudah kami tahan, ada tiga tersangka. Barang bukti berupa kambing hingga mobil untuk mengangkut barang curian,” kata Samsul Anwar, Selasa (25/2/2025).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku melaksanakan tugas masing-masing salah satunya sebagai pengemudi mobil.
BACA JUGA : Kabupaten Blitar Punya Tiga Lokasi Rukyatul Hilal Penentuan 1 Ramadan, ini Lokasi Favoritnya
Ada pula yang berperan sebagai ekskutor dengan memasukkan kambing ke dalam mobil dan sebelum beraksi survei ke lokasi yang menjadi sasaran.
Target para kawanan, kambing yang ada di kandang ada pula yang sedang diangon di luar. “Begitu dicuri, langsung dimasukkan ke dalam mobil jok belakang,” ujarnya.



















