Jombang, SEJAHTERA.CO – Sebuah pabrik minuman keras atau miras jenis arak putih di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek pihak kepolisian pada Kamis (27/2/2025) malam.
Baca Juga :Awal Tahun, Pendapatan Serta Belanja APBN Kediri Raya Kontraksi
Penggerebekan ini menggemparkan warga sekitar, yang sebelumnya tidak menyangka ada industri miras ilegal beroperasi di lingkungan mereka.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan home industry di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Rekaman warga menunjukkan momen saat polisi mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti.
Pabrik miras tersebut diketahui telah beroperasi cukup lama tanpa sepengetahuan warga sekitar.
Baca Juga :Gadaikan Motor Tetangga, Diringkus Unit Reskrim Polsek Kras, Begini Kejadiannya
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengatakan dalam operasi ini pihaknya mengamankan dua orang tersangka, yaitu Pur (45), warga Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, dan Jok (44), warga Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek. Keduanya diduga sebagai pemilik dan pengelola pabrik miras tersebut.



















