Kediri, SEJAHTERA.CO – Seorang pria inisial SM (24) mengaku warga Dusun/Desa Karangtalun Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Rabu (26/2/2025) siang diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kras di rumahnya.
Baca Juga :Hujan Deras Sebabkan Longsor di Kalipang, Batu Padas Besar Tutupi Setengah Jalan
Terduga pelaku ini diringkus Unit Reskrim Polsek Kras karena sejak Rabu (19/2/2025) diduga membawa kabur dan menggadaikan sepeda motor milik Munahaya (40), yang masih tetangganya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp6 juta. Sedangkan terduga pelaku saat ini ditahan di Polsek Kras dan masih dilakukan pemeriksaan.
Kapolsek Kras Iptu Agus Sunarto melalui Aipda Ihsan Kanit Reskrim Polsek Kras membenarkan telah mengamankan terduga pelaku penipuan motor.
Baca Juga :Tahun 2025, Enam Pejabat Teras Lengser, di Antaranya Sekdakab Blitar Izul Marom
“Terduga pelaku kita tangkap karena adanya laporan korban. Masih kita periksa, dan motifnya pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban yang masih tetangganya,” katanya, Jumat (28/2/2025).



















