Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Dalam satu malam Resnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan empat pengedar obat keras berbahaya (orkebaya) yang beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Nganjuk.
Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan menangkap empat tersangka serta menyita berbagai barang bukti narkotika jenis sabu dan pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengatakan pertama diungkap pada Sabtu (1/3/2025) pukul 17.00 WIB di sebuah homestay di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,21 gram.
Baca Juga :Cegah Overcrowding, 40 Narapidana Dipindah ke Lapas Kelas IIB Tulungagung
Dari hasil interogasi, sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial M dan akan diberikan kepada seorang wanita berinisial N, dimana keduanya masih berstatus DPO
Penangkapan kasus kedua terjadi pada pukul 21.00 WIB di garasi rumah di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron. Polisi menangkap DAP (28), warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, yang kedapatan mengedarkan 1.670 butir pil dobel L. Pil tersebut didapat dari saudaranya yang kini berstatus DPO.



















