Blitar, SEJAHTERA.CO – Sehari pasca-kecelakaan maut Honda HRV dengan KA Singasari, Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Blitar langsung bersikap. Agar peristiwa tak terulang, dishub menutup perlintasan sebidang tanpa palang pintu.
Penutupan sementara itu diharapkan agar agar tak ada kendaraan atau mobil yang melintas. Pasalnya, lokasi perlintasan sangat berbahaya jika mobil melintas. Sementara yang diizinkan untuk melintas hanya sepeda motor atau kendaraan roda dua saja.
Lokasi penutupan itu yakni di pintu masuk perlintasan, di Dusun Genengan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Terlanjur Resign dari Perusahaan, Jadwal Pengangkatan CPNS-PPPK di Pemkot Blitar Molor
“Sementara ditutup. Mobil atau kendaraan roda empat tidak boleh lewat,” kata Kepala Bidang atau Ksbid Lalulintas, Dishub Kabupaten Blitar Anjar Eko Juli Atmanto, Rabu (12/3/2025).
Anjar mengatakan dengan penutupan itu setidaknya bisa meminimalisasi peristiwa kecelakaan maut terulang. Jika ditelisik lebih dalam lagi, memang sebidang perlintasan tanpa palang pintu itu memang sangat sempit.
Dengan penutupan itu kendaraan roda empat atau lebih sementara tak bisa melewati perlintasan. Diharapkan untuk melewati perlintasan yang lebih aman lagi. Utamanya yang ada penjaganya. “Ini untuk keselamatan bersama juga,” katanya.
Dia menambahkan lagi, penutupan perlintasan tanpa palang pintu itu juga sudah dipertimbangkan dengan matang. Bahkan dishub sendiri juga sudah koordinasi dengan perangkat desa atau warga yang ada di sekitar lokasi perlintasan.



















