Akibat serangan brutal itu, korban akhirnya tersungkur di jalan tol, sementara pasutri tersebut kabur membawa mobil Avanza nopol L 1859 BBD dengan rencana menjualnya untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Namun, aksi mereka tak berlangsung lama. Polisi gabungan dari Resmob Polres Jombang dan Polsek Cepu berhasil melacak dan menangkap keduanya di Jalan Gajah Mada Turibang, Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Tidak hanya kedua pelaku, barang bukti mobil telah diamankan di Mapolres Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa aksi ini telah direncanakan sebelumnya. “Mereka sudah menyusun skenario, termasuk alasan mual sebagai pengalihan. Ini bukan aksi spontan, tapi kejahatan terorganisir,” ujarnya.
Baca Juga :Marak Aksi Koboi Rusak Mobil Gunakan Senpi di Malang Diburu Polisi
Lebih mengejutkan lagi, Antika diketahui pernah terlibat dalam kasus pencurian truk di Jakarta. Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berpotensi membuat mereka mendekam di penjara selama 12 tahun.



















