“Sementara untuk angkot hanya terdapat 10 armada yang dinyatakan laik jalan. Sehingga 17 armada sisanya tak laik jalan, karena masa berlaku uji kir yang sudah habis,” imbuhnya.
Baca Juga :Antisipasi Laka Maut Terulang, Dishub Kabupaten Blitar Tutup Perlintasan KA untuk Mobil
Penindakan pada Ramp Chek kali ini lebih ke arah edukasi. Angkot-angkot yang tak laik jalan itu kemudian diberikan himbauan untuk segera mengurus perpanjangan uji kir. Sebab angkutan orang wajib mengurus uji kir setiap enam bulan sekali. Guna memastikan kendaraan dalam kondisi prima.
Uji Ramp Check pada kendaraan angkutan orang maupun wisata di wilayah Kota Batu terus digencarkan.
Sepanjang bulan Januari dan Februari sudah ada 137 kendaraan yang diinspeksi. Dari jumlah itu sebanyak 37 kendaraan dinyatakan tak laik jalan. Kendaraan-kendaraan itu diberi stiker merah dan dilakukan penilangan.



















