Sehingga, pelaksanaan kelulusan bagi para siswa kelas XII itu bisa lebih efisien tanpa menimbulkan kerugian bagi wali murid.
“Kegiatan kelulusan itu bisa dilakukan di sekolah masing-masing, dengan catatan tanpa mewajibkan setiap siswa atau wali murid untuk mengikuti kegiatan itu,” ungkapnya.
Sebelum keluarnya nota dinas ini, Agus menyebut, kegiatan wisuda/purnawiyata biasanya dilakukan di hotel, dimana pelaksanaannya biasa dilakukan sekitar bulan Mei. Bahkan beberapa sekolah juga sudah melaporkan jika tahun ini sudah merencanakan wisuda/purnawiyata.
Beberapa sekolah yang sudah merencanakan wisuda/purnawiyata yang akan digelar tahun diketahui juga sudah memboking hotel untuk acara yang akan digelar.
Baca Juga :Pemilik Kolam Naik Pitam, Pelajar di Ponorogo Ditembak Senapan Angin
Namun dengan ada larangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur itu, semua sekolah mau tidak mau mematuhi nota dinas yang sudah dikeluarkan.
“Hampir semua sekolah sudah keep tanggalnya dengan hotel, sebagian siswa juga sudah membayar uang wisuda. Tetapi karena adanya aturan itu, semuanya harus dibatalkan,” ujarnya.
Agus menegaskan, seluruh uang pembayaran yang sudah dibayarkan kepada pihak sekolah juga harus dikembalikan karena adanya larangan itu.
Jika nantinya masih ada sekolah di Tulungagung yang memaksa untuk menggelar kelulusan di luar sekolah, maka akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga :Polres Malang Tindak 15 Pelaku Balap Liar di Dampit, Sepeda Motor Diamankan hingga Lebaran
“Siap-siap untuk menerima sanksi dari provinsi jika tetap bandel. Apalagi sudah diperingatkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.



















