Baca Juga :DPKP Kabupaten Tulungagung Pastikan Produk Hewan Aman dan Halal
Diketahui, dari dua kantung plastik itu, didapati bubuk mesiu dengan berat dua ons yang siap untuk dijual oleh pelaku kepada pembelinya.
“Petugas berhasil mendapatkan barang bukti dua kantung plastik yang berisi bubuk mercon dengan berat total sebanyak dua ons,” ungkapnya.
Setelah bukti didapat, jelas Ipda Nanang, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Alhasil, petugas kembali mendapat barang bukti lainnya berupa 15 gram bubuk mercon, empat ons aluminium powder, belerang 475 gram, pupuk boster 506 gram.
Kemudian, terdapat satu kantung plastik lain yang berisi bubuk boster seberat 376 gram, sembilan selongsong petasan berbagai ukuran, serta barang bukti lain untuk membuat mercon.
Baca Juga :Ekonomis dan Multifungsi, Tas Anyaman Plastik dari Jombang Masih Diminati hingga Kini
Dengan adanya sejumlah barang bukti itu, pelaku kemudian diringkus ke Polsek Ngantru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku membeli bahan-bahan lalu meracik menjadi serbuk mesiu dan dijual berupa bubuk kemudian pelaku juga menjual yang sudah menjadi petasan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dengan Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat RI. Nomor 12 tahun 1951 dengan ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun.



















