Setelah memastikan kondisi aman, ia pulang ke kontrakannya untuk mengambil linggis.
Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, ia membobol gembok konter dan membawa kabur 14 unit ponsel serta uang tunai Rp500 ribu.
Baca Juga :Arena Judi Sabung Ayam di Pekarangan Kosong Dibongkar Polsek Ngronggot
“Pelaku sudah memperhitungkan situasi di sekitar konter sebelum beraksi,” tegasnya.
Namun apes, aksi yang dilakukan Su terekam kamera pengawas atau CCTV konter sehingga Polisi dengan mudah mengamankan pelaku.
Dalam pemeriksaan, Su mengakui bahwa hasil penjualan barang curian mencapai Rp20 juta. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan,” pungkas kasatreskrim.



















