Blitar, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus esek-esek dengan aplikasi kencan dan Whatsapp. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kos untuk tempat eksekusi.
Dalam kasus esek-esek atau prostitusi ini, Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah pengendali bisnis.
Dua tersangka adalah JDC (33) warga Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek dan MBS (23) warga Desa Jeblog, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
“Baik JDC dan MBS ini kami tetapkan tersangka. Keduanya menjalankan bisnis prostitusi. Kasus dan lokasi kejadian berbeda tetapi modus kasusnya sama,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga :Masa Mudik dan Arus Balik, Angkutan Barang dengan Kategori ini Dilarang Melintas di Jalan Ponorogo
Dia mengatakan untuk kasus yang menjerat JDC berawal ketika korban yang juga perempuan diajak untuk bekerja di Kota Blitar. Setelah menjemput dari Malang, selanjutnya meluncur ke Kota Blitar.
Ternyata pekerjaan yang ditawarkan adalah open booking order atau BO dengan aplikasi kencan hijau atau Michat. Caranya cukup gampang. Korban hanya perlu berada di kos.
Sementara tersangka yang mengendalikan akun dan mencarikan pelanggan. “Dari situlah kami mengendus adanya praktik prostitusi,” katanya.
Polisi pun mendapat informasi praktik esek-esek. Akhirnya menggerebek salah satu kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Baca Juga :Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain, Mas Dhito Puji Penampilan Rizky Ridho



















