Masa Mudik dan Arus Balik, Angkutan Barang dengan Kategori ini Dilarang Melintas di Jalan Ponorogo

Masa Mudik dan Arus Balik, Angkutan Barang dengan Kategori ini Dilarang Melintas di Jalan Ponorogo
Petugas saat menindak truk over dimension over load (ODOL). (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Memasuki masa mudik dan arus balik lebaran 2025, Pemkab Ponorogo melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Langkah ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) demi mengoptimalkan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa Lebaran.

Pembatasan angkutan barang tersebut dimulai sejak Senin (24/3/2025) hingga Selasa (8/3/2025).

Read More

Berlaku untuk jalur nasional provinsi serta kabupaten, pembatasan tersebut pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Baca Juga :Geger Kecelakaan Disertai Ledakan di Blitar, Pemotor Tewas dengan Tubuh Bersimbah Bubuk Mesiu

“Kita yang berada di daerah menyesuaikan dengan kebijakan pusat, selain kategori seperti tadi juga berlaku untuk truk tambang,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, Rabu (26/3/2025).

Wahyudi menambahkan jika pihaknya bersama Satlantas Polres Ponorogo telah menerjunkan personel untuk berjaga di sejumlah titik untuk melakukan pengawasan.

Seperti di pos pengamanan yakni di Mlilir perbatasan Ponorogo – Madiun, Terminal Seloaji, kawasan wisata Telaga Ngebel serta wilayah kota.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *