Keberadaan minimarket yang dikelola oleh pihak koperasi atau UMKM ini diketahui jika sebelumnya mereka merupakan minimarket berjejaring, namun berlokasi dekat pasar tradisional.
Sesuai Perda Nomor 9 tahun 2017, minimarket berjejaring dilarang beroperasi dekat pasar tradisional dalam radius satu kilometer.
“Jadi awalnya mereka ini minimarket berjejaring seperti Indomaret dan Alfamart. Tetapi karena melanggar perda, mereka diberi pilihan untuk menghentikan operasional atau dikelola oleh koperasi maupun UMKM,” ungkapnya.
Kendati setiap tahun selalu bertambah, jelas Siti, sesuai perda tersebut keberadaan minimarket berjejaring di Tulungagung sebenarnya turut dibatasi.
Baca Juga :Satu Rumah di Desa Tenggang Jenangan Ponorogo Nyaris Terbakar
Untuk setiap jenis atau merek minimarket berjejaring yang beroperasi di Tulungagung, maksimal hanya boleh berdiri sebanyak 150 unit saja.
Selain itu, pada perda tersebut juga diatur terkait perizinan minimarket berjejaring maupun minimarket koperasi atau UMKM yang harus diperbarui setiap lima tahun sekali.
Meski begitu, pihaknya masih sering mendapati adanya minimarket yang harus diperingatkan agar melakukan pembaruan izin operasionalnya.
Baca Juga :Gudang Rumah Dinas Kepala Kantor Pos Tulungagung Terbakar, Penghuninya Tengah Tidur
“Tentunya masih ada, jadi kami lebih memilih jemput bola agar mereka pihak pengelola segera memperbarui izin operasionalnya sebelum batas waktu,” pungkasnya.



















