Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Jeruk Lor, Desa Mabung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan oleh anggota Polsek Baron.
Baca Juga :Pembangunan Pabrik Rokok dengan Izin UMKM Diduga Melanggar Hukum, Pengamat Hukum Minta APH Bertindak
Pelaku yang diamankan adalah M. Dedi Yusuf (24), warga Dusun Bendungan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, yang berdomisili di Dusun Putatmalang, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom.
Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi AG 2589 VBJ yang dipinjam korban bernama Kusrini dari kakaknya. Pelaku memanfaatkan kelengahan saat kendaraan diparkir di depan rumah.
“Pelaku sudah kami amankan bersama sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainnya. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan,” ujar Kapolsek Baron Iptu Harsono, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga :Pemkot Batu Pererat Sinergi Bareng Kejari Batu, Ada Apa?



















