Dua Pembobol Sekolah Dasar di Nganjuk Diringkus Polisi

Tiga Residivis Pembobol Toko Wilayah Batu dan Malang Ditangkap saat Kabur ke Jurang
Ilustrasi

“Saat pelaku datang membawa printer dan hendak bertransaksi, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan. Dari motor pelaku juga ditemukan satu buah linggis yang digunakan saat membobol sekolah,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (10/4/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit printer Epson, satu buah linggis, satu buah obeng, dua unit ponsel, satu jaket abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi AG 3668 UX yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Read More

Baca Juga :Warga Dusun Kajar Desa Kalipang Grogol secara Swadaya Buat Jembatan

“Proses penyidikan terus kami lanjutkan untuk mengungkap kemungkinan aksi serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku di lokasi lain,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *