Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MZ merupakan residivis dalam kasus pencurian yang terjadi pada tahun 2022, di mana ia sebelumnya membobol sebuah toko dan dihukum hampir dua tahun penjara. Polisi menduga pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama, memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.
“Pelaku ini pernah menjalani hukuman atas kasus pembobolan toko pada tahun 2022. Setelah bebas, dia kembali terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Saat ini penyidik tengah mendalami kemungkinan pelaku juga terlibat dalam kasus lain,” ungkap AKP Bambang
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam milik korban beserta STNK dan fotokopi BPKB sebagai barang bukti. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Pakis dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga :Pelajar di Tulungagung Jalani Ujian PSAJ di Lapas, Ternyata Ini Penyebabnya
AKP Bambang menambahkan, Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci motor saat diparkir, guna mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada warga untuk memberikan pengaman tambahan seperti kunci ganda kendaraan, terutama saat beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya.



















