Aksi yang berlangsung damai itu diwarnai orasi dan pembentangan poster. Tak berselang lama, massa ditemui Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo.
Dalam pertemuan tertutup bersama perwakilan pedagang, Agus berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan.
“Pemkab sudah menetapkan lokasi khusus untuk PKL. Berjualan di zona terlarang jelas melanggar aturan. Kami akan lakukan penertiban,” tegas Agus.
Baca Juga :Pengaruh Alkohol, Pemotor Tewas Menabrak Pohon Jalan Raya Kapten Tendean Kediri
Penindakan akan dilakukan mengacu pada SK Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/42/415.10.1.3/2025. Dalam aturan itu, Pemkab bisa menyita rombong atau membongkar lapak jika ditemukan pelanggaran.



















