Setelah itu, AAN tidak lagi bisa dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan motor Honda CRV tersebut.
Korban Fuad Sosiawan, pemilik Yello Motorent akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Ngasem, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga :Fatayat NU Kreasikan Fashion Show Batik Kediri pada Pelantikan Ketua Fatayat
Dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap saat berada di kamar kosnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jumat dini hari (25/4/2025).
Heri menambahkan, pelaku dan barang bukti motor dan surat-suratnya termasuk kwitansi dan surat diamankan ke Polsek Ngasem. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 32 juta.
“Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Ngasem,” ungkap Kapolsek Ngasem.



















