Kediri, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan Polres Kediri Kota kembali tidak memberikan ruang bagi pengendara sepeda motor berknalpot brong alias bising di wilayahnya.
Tak tanggung-tanggung, motor yang tidak sesuai spektek itu ditindak tegas berupa tilang hingga ditahan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
Penindakan tegas terhadap knalpot bising itu berlangsung di Jalan Ahmad Yani Kota Kediri, Minggu (27/4/2025) dinihari.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir mengatakan, kegiatan cipta kondisi (cipkon) digelar untuk mengantisipasi balap liar, konvoi, senjata tajam maupun benda terlarang.
Baca Juga :Gelapkan Honda CRF Rentalan, Warga Kelurahan Tosaren Diringkus Unit Reskrim Polsek Ngasem
Petugas gabungan memeriksa satu persatu kelengkapan surat-surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
“Kami juga menggeledah barang bawaan kendaraan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan,” jelasnya.



















