Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Korps adhyaksa itu saat ini tengah menarik benang kusut soal perencanaan dan pelaksanaan proyek di lapangan.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi atau Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy.
Dia mengakui, meski sudah menetapkan empat tersangka pihaknya terus berupaya memburu pihak-pihak yang ikut bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek senilai Rp4,9 milliar itu.
Baca Juga :Lagi, Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan
“Karena korupsi itu mayoritas melibatkan banyak orang. Makanya, kami akan mengusut kasus ini,” katanya, Senin (28/4/2025).
Dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya berencana memanggil sejumlah pihak. Di antaranya konsultan perencana dan konsultan pengawas. Dua unsur itu merupakan dua di antara 16 saksi dari pihak swasta atau selain pemerintahan.
Konsultan perencana dan pengawas merupakan pihak yang mengetahui tentang proyek. “Sampai sejauh mana perencanaan dan pengawasannya. Itu kan harus dikupas tuntas. Nanti akan ditelusuri lebih dalam lagi,” katanya.
Jaksa menjelaskan, kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak di Panggungrejo tahun 2023 lalu terjadi karena pemangku kepentingan tidak patut dalam menggunakan anggaran.
Dia mencontohkan. Jika pada pada perencanaan awalnya penggunaan anggaran 2023 sebesar Rp4,9 miliar itu disepakati untuk membangun bangunan penahan tebing.



















