Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap aliran dana hasil penyelewengan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI yang dilakukan oleh tersangka Syamhudi Arifin sebagai kepala sekolah.
Diketahui penyelewengan dana BOS di SMK 2 PGRI Ponorogo mulai dilakukan tersangka pada 2019 hingga 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp25 miliar. Dana puluhan miliar dari hasil penyelewengan tersangka digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi mulai dari membeli belasan bus pariwisata dan mobil mewah.
Hal tersebut diungkapkan Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi dimana salah satu barang bukti yang berhasil disita penyidik yakni 11 bus pariwisata dan 3 unit mobil mewah dari tangan tersangka.
Baca Juga :Gas LPG Ngobos, Dapur Hancur, Nenek di Kota BlitarTerbakar Diboyong ke RS
“Dari penyidikan kita memang digunakan untuk membeli bus, mobil mewah serta keperluan pribadi,” ungkap Agung, kepada koranmemo.com, Selasa (29/4/2025).



















