Batu, SEJAHTERA.CO – Bagi masyarakat Kota Batu, tentu tak asing dengan Prasasti Sangguran, pasalnya prasasti yang diukir di dalam batu ini sangat penting dalam sejarah Kota Batu dan Kerajaan Mataram Kuno.
Prasasti Sangguran ini dulu ditemukan di kawasan Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, prasasti ini menjadi bukti nyata keberadaan peradaban tinggi di kawasan tersebut pada abad ke-10 Masehi.
t ini prasasti sangguran seberat 3,5 ton itu berada di wilayah Roxburgshire Skotlandia, tepatnya di Minto Estate. Bisa sampai ke tempat tersebut, karena dibawa oleh Kolonel Colin Mackenzie kepada Sir Thomas Stamford Raffles, Gubernur Jenderal Hindia Belanda saat itu.
Kemudian oleh Raffles Prasasti Sangguran yang juga disebut dengan nama Minto Stone, dihadiahkan kepada Lord Minto yang merupakan Gubernur Jendral Inggris di India, pada tahun 1812.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai menyatakan, pemulangan Prasasti Sangguran ke Kota Batu sangat mungkin dilakukan. Terlebih ahli waris yang ada di lokasi tersebut sangat terbuka untuk merealisasikan pemulangan prasasti.
“Dulu saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Batu sekaligus Kepala Dinas Pendidikan saya di perintah Ibu Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) untuk mengecek prasasti tersebut. Saya pikir lokasi prasasti ada di Kota London, ternyata harus ke Scotlandia dan masih susah mencarinya,” urai Aries saat di Kota Batu, Selasa (29/04).
Setelah berhasil menemukan keberadaan prasasti tersebut, dia turut bertemu dengan ahli warisnya. Dalam pertemuan itu, ahli waris menyampaikan kesediaannya dan dengan senang hati apabila dapat turut berkontribusi dalam pemulangan Prasasti Sangguran ke Indonesia khususnya ke Kota Batu.
Meski ahli waris telah menyampaikan hal tersebut, masih ada proses yang harus dilalui.
“Misalnya seperti proses dari Pemerintah Indonesia bersurat secara resmi kepada Pemerintah Inggris atau Skotlandia. Supaya ini bisa berproses, bisa melalui duta besar Indonesia yang ada di sana,” paparnya.
Lebih lanjut, Aries juga menyampaikan jika ahli waris tidak meminta ganti rugi. Mereka hanya meminta kompensasi yang kemungkinan berkaitan dengan proses pemindahan secara formal antar negara dan lainnya.
“Itu yang mereka harapkan, terutama dari Keluarga Minto,” sebutnya.



















