Jombang, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Jombang mengungkap fakta mengejutkan dari penangkapan jaksa gadungan berinisial DFR (29), warga Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Pria yang mengaku sebagai jaksa dan menipu sejumlah warga dengan modus bisa meloloskan mereka menjadi CPNS kejaksaan ini ternyata adalah residivis kasus serupa dan pernah dipenjara di Lapas Porong.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, DFR pernah divonis 10 tahun penjara atas kasus penipuan dan sudah menjalani hukuman enam bulan di Lapas Porong.
“Ini bukan pertama kalinya pelaku melakukan penipuan. Dia pernah divonis 10 tahun dan merupakan residivis,” kata AKP Margono saat konferensi pers, Senin (5/5/2025) sore.
Baca Juga :Ular Sanca Tiga Meter Masuk Kandang Ayam Warga
Dalam aksinya, DFR menawarkan jasa bisa meloloskan korban menjadi CPNS Kejaksaan Negeri Surabaya dengan biaya Rp50 juta. Untuk meyakinkan korban, ia membuat surat keputusan palsu pengangkatan CPNS yang diedit dari situs resmi kejaksaan.



















