Jaksa Gadungan yang Beraksi di Jombang Ternyata Residivis, Pernah Masuk Lapas Porong

Jaksa Gadungan yang Beraksi di Jombang Ternyata Residivis, Pernah Masuk Lapas Porong
AKP Margono Suhendra menunjukkan barang bukti penipuan calo CPNS saat pers rilis di Mapolres Jombang, Senin (5/5/2025). (taufiq/sejahtera.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Jombang mengungkap fakta mengejutkan dari penangkapan jaksa gadungan berinisial DFR (29), warga Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Pria yang mengaku sebagai jaksa dan menipu sejumlah warga dengan modus bisa meloloskan mereka menjadi CPNS kejaksaan ini ternyata adalah residivis kasus serupa dan pernah dipenjara di Lapas Porong.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, DFR pernah divonis 10 tahun penjara atas kasus penipuan dan sudah menjalani hukuman enam bulan di Lapas Porong.

Read More

“Ini bukan pertama kalinya pelaku melakukan penipuan. Dia pernah divonis 10 tahun dan merupakan residivis,” kata AKP Margono saat konferensi pers, Senin (5/5/2025) sore.

Baca Juga :Ular Sanca Tiga Meter Masuk Kandang Ayam Warga

Dalam aksinya, DFR menawarkan jasa bisa meloloskan korban menjadi CPNS Kejaksaan Negeri Surabaya dengan biaya Rp50 juta. Untuk meyakinkan korban, ia membuat surat keputusan palsu pengangkatan CPNS yang diedit dari situs resmi kejaksaan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *