“Surat palsu itu diserahkan kepada korban setelah mereka membayar uang muka. Tapi setelah dicek ke Kejaksaan, ternyata surat itu tidak pernah diterbitkan secara resmi,” jelas AKP Margono.
Dari penyelidikan, ada dua korban di wilayah Kabupaten Jombang yang melapor. Salah satunya menyetor uang muka Rp15 juta yang dibayar dua tahap.
Barang bukti yang diamankan termasuk dua surat keputusan palsu, mobil sewaan, dua unit ponsel, dan dokumen percakapan.
Baca Juga :Dua Oknum Guru Digrebek saat Berbuat Mesum, Berpotensi Diskors Hingga TPG Tak Cair
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP junto Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 4 bulan penjara,” tegas AKP Margono.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika pernah menjadi korban dengan modus serupa, karena kemungkinan masih ada korban lainnya di luar Jombang.



















