Jombang, SEJAHTERA.CO – Jelang Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Perhutani Jombang segera menertibkan perihal adanya fungsi lingkungan hutan, hal itu setelah ditemukannya lokasi pembuangan sampah secara ilegal yang diduga dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab di kawasan hutan KRPH Wonosalam KPH Jombang di Dusun Notorejo, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam.
Baca Juga :Dugaan Korupsi RPHU Lamongan, Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Ditolak
Menanggapi hal tersebut, secara langsung merespons cepat atas dugaan temuan itu. Pihaknya juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan fungsi lingkungan hutan. Kemudian, pengelolaan hutan meliputi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, sehingga menjadikan hutan sebagai tempat pembuangan sampah dan limbah jelas tidak dapat dibenarkan.
“Temuan seperti itu akan menjadi konsentrasi Perhutani untuk bisa menertibkan hal seperti ini,” ujar Kelik Djatmiko kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Dengan demikian, Perhutani Jombang tetap terus melakukan berbagai upaya penertiban, termasuk pelarangan langsung dan pemasangan papan larangan.
Baca Juga :Harga Kelapa Belum Stabil, Nilai Jual Wingko di Kabupaten Lamongan Dinaikkan
Sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi agenda rutin untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga fungsi hutan.
“Kita ingin peran aktif masyarakat dalam pengawasan dan meminta laporan jika menemukan tindakan serupa,” imbuhnya.



















