Dia juga sangat berharap kebiasaan buruk membuang sampah di hutan dapat dihentikan dan tidak dianggap sebagai hal yang wajar. Masyarakat diimbau untuk mencegah dan melaporkan jika menemukan oknum yang membuang sampah di dalam hutan
“Kami juga butuh masukan atau laporan dari masyarakat apabila ada tindakan yang seperti itu. Dengan keterbatasan personel, pengawasan 24 jam secara penuh memang sulit dilakukan. Oleh karena itu, bantuan dan dukungan dari pemerhati lingkungan dan pihak terkait lainnya sangat kami harapkan agar kerja kami bisa lebih maksimal,” terangnya.
Baca Juga :Ini Kerugian yang Dialami Museum Angkut setelah Alami Kebakaran
Apalagi bulan depan pada tanggal 5 Juni 2025 diperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Ia menyebutkan membuang sampah di hutan adalah tindakan yang merusak lingkungan dan tidak selaras dengan semangat HLHS. Dan dampaknya menyebabkan menyebabkan polusi, merusak ekosistem, dan membahayakan satwa liar.
“Sampah di hutan dapat mencemari air, tanah, dan udara, yang berdampak pada kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, termasuk menghambat pertumbuhan tanaman, mengganggu habitat satwa liar, dan merusak keanekaragaman hayati,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Gedangan, Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk melakukan upaya pencegahan.
“Kami sudah melakukan upaya pencegahan bersama dengan pemerintah desa setempat, yakni dengan melakukan pembersihan serta pemasangan papan larangan,” pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, pemandangan memprihatinkan terlihat di kawasan hutan Dusun Notorejo, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Jombang. Diwilayah tersebut, justru dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal oleh oknum masyarakat dari luar dusun.



















