Lamongan, SEJAHTERA.CO – Permohonan praperadilan penetapan tersangka atas dugaan korupsi pembuangan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Moch. Wahyudi, yakni Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan praperadilan pada Rabu (7/5/25) sekitar pukul 14.10 WIB. Sementara itu Moch Wahyudi mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan sudah ditahan di Lapas Lamongan .
Kuasa hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan menyampaikan, rasa kecewa atas ditolaknya permohonan tersebut. Menurutnya, putusan praperadilan tidak dibacakan secara jelas di persidangan, dan hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi keputusan tersebut.
Baca Juga :Harga Kelapa Belum Stabil, Nilai Jual Wingko di Kabupaten Lamongan Dinaikkan
“Dengan penolakan ini, bagi kami keadilan sudah mati, kepastian hukum sudah tidak ada. Kalau standarisasi yang dipakai penyidik kejaksaan dalam menuntut kasus tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 seperti ini, maka semua kepala dinas, semua instansi yang sudah diperiksa BPK dan memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), masih bisa diproses dengan standar lain, seperti audit dari akuntan publik lain atau lembaga lain,” ungkap Ridlwan.
Padahal, lanjut Ridlwan, menurut undang-undang, untuk urusan korupsi pasal 2 dan 3, hanya BPK yang berwenang melaporkan jika ada indikasi pidana. Ridlwan juga mempertanyakan siapa pihak pelapor dalam kasus kliennya, Wahyudi.
“Bagi kami, pihak yang melapor tidak memiliki legal standing. Kalau semua orang bisa melapor, maka tatanan hukum rusak. Kepala dinas semua bisa masuk (tersangka), enggak perlu ada pemeriksaan BPK, enggak perlu rekomendasi apa pun, karena laporan siapa pun bisa diterima. Kalau begitu, bubarkan saja BPK,” ujarnya.



















